Bantuan Pangan Tahap Dua Bergulir, 8.173 Warga Kota Madiun Terima Beras dan Minyak Goreng

By Admin


nusakini.com, Madiun - Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) untuk alokasi Oktober–November 2025 mulai bergulir di Kota Madiun. Ribuan warga penerima manfaat di tiga kecamatan mendapat bantuan tersebut secara bertahap. Total terdapat 8.173 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada hari pertama, penyaluran berlangsung di delapan kelurahan. Kelurahan Nambangan Lor menjadi lokasi dengan jumlah penerima terbanyak. Warga tampak antusias mengikuti proses pengambilan bantuan.

“Hari ini penyaluran bantuan pangan alokasi Oktober–November dimulai. Di Kelurahan Nambangan Lor ada 594 KPM yang menerima. Ini jumlah terbanyak, dan masing-masing menerima 20 kilogram beras atau dua kantong serta 4 liter minyak goreng,” jelas Lurah Nambangan Lor, Rizal Budi Arthanto, Senin (17/11).

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Banpang Juni–Juli 2025. Untuk tahap kedua tahun ini, penyaluran berlangsung pada 17–20 November 2025. Berdasarkan data Bulog, total bantuan yang disalurkan di Kota Madiun pada periode ini mencapai 163.460 kilogram beras dan 32.692 liter minyak goreng.

Program Banpang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang menugaskan Perum Bulog menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng guna meringankan beban masyarakat.

“Untuk tahun ini kami menyalurkan dua kali. Pertama pada Juni–Juli, masing-masing 20 kilogram beras. Kedua, Oktober–November ini, penerima kembali mendapat 20 kilogram beras plus tambahan 4 liter minyak goreng,” terang Kepala Cabang Perum Bulog Madiun, Agung Sarianto.

Terkait jadwal, dirinya mengatakan penyaluran terjadwal sampai Kamis, dan seluruh penerima di wilayah Kota Madiun ditargetkan selesai. Adapun tahap selanjutnya menunggu instruksi pemerintah pusat. 

Seperti tahap sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui aplikasi Banpang. Penerima diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan, setelah menerima undangan dari kelurahan.

Bulog juga mengimbau penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak dan tidak memperjualbelikannya, karena bantuan diberikan untuk mendukung kebutuhan konsumsi rumah tangga. (*)